Menteri KKP Ditangkap
KPK Kumpulkan Bukti, Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengusut jika ada indikasi aliran dana ke Ali Mochtar Ngabalin.
KPK Kumpulkan Bukti Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengusut jika ada indikasi aliran dana ke Ali Mochtar Ngabalin.
KPK membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK dapat mengusut keterlibatan Ali Mochtar Ngabalin apabila ada indikasi aliran dana yang masuk ke kantong Ngabalin dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Pengganti Edhy Prabowo Diminta Mencabut Regulasi Ekspor Benur, KIARA: Harus Berani
Baca juga: Karni Ilyas Mendadak Dipanggil Kejati, Hari Ini Diperiksa, Kasusnya di Manggarai Diungkit Lagi
Baca juga: Tak Lihat Label, Nikita Mirzani Beli Baju Sepotong Seharga Rp 14 Juta, Kameramennya Sampai Shock
"Misalnya nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," kata Karyoto saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
"Tapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ujar Karyoto melanjutkan.
Nama Ngabalin dikaitkan dalam kasus ini karena ia selaku pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan berada dalam satu rombongan dengan Edhy yang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Edhy dicokok KPK pada Rabu (25/11/2020) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari AS. Ngabalin yang satu rombongan dengan Edhy tidak ikut dibawa KPK untuk dimintai keterangan.
Karyoto mengatakan, meski Ngabalin yang saat itu berada satu rombongan dengan Edhy, tidak otomatis membuatnya turut terlibat dalam kasus ini.
"Mungkin beliau juga di situ sebagai staf atau penasihat di situ memberikan mau studi banding ke Amerika ya mungkin ada kaitannya, kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi badning," ujar Karyoto.
Baca juga: Rumah Mahfud MD Didemo Ratusan Orang, Kondisi Sang Ibunda dan Perawat di Dalamnya
Baca juga: 11 Orang Teroris Jaringan MIT Pimpinan Ali Kelora Diburu, Foto-fotonya Disebar Polisi, Simak Ini Dia
Baca juga: Postingan IG Baim Wong Monyet Dikejutkan Ular Tuai Kecaman, Richard Kyle Komentar Pedas
Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini, Kecurigaan Nino Memuncak dan Kondisi Al Terancam
Baca juga: Renungan Harian Kristen - Hidup adalah Kesempatan untuk Berkarya