Pengganti Edhy Prabowo Diminta Mencabut Regulasi Ekspor Benur, KIARA: Harus Berani
Keberanian mencabut regulasi ekspor benih bening lobster atau ekspor benur, diharapkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang baru.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kebijakan ekspor benur tersebut diterapkan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberanian mencabut regulasi ekspor benih bening lobster atau ekspor benur, diharapkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang baru.
Diketahui, keinginan adanya keberanian Menteri KKP RI baru mencabut regulasi ekspor benur, diungkap Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan: Kecepatan dan Kedap Operasinya
Menurut Susan, mencabut regulasi bermasalah adalah syarat pertama dari kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru, yang disodorkan oleh Kiara.
Ia mengemukakan syarat selanjutnya untuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia.
Tak hanya itu, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Baca juga: Fadli Zon Bungkam Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Sempat Ingatkan Nasihat Susi Pudjiastuti
Susan juga menegaskan syarat menteri baru selanjutnya adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut, lanjutnya, karena rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
Kiara pun mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru mempunyai keberanian untuk selesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini," ungkap Susan.
Menteri yang baru, ujar dia, juga wajib berkomitmen untuk menjalankan mandat UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Baca juga: Luhut dan Ketua KPK Berselisih Soal Pemeriksaan Edhy Prabowo, Ada Apa Sebenarnya?
Kemudian berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016.
"Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya," ucap dia.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak ada yang keliru terkait regulasi mengenai benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo.
Edhy merilis Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-benih-lobster-dok-kementerian-kelautan-dan-perikanan.jpg)