Pengganti Edhy Prabowo Diminta Mencabut Regulasi Ekspor Benur, KIARA: Harus Berani

Keberanian mencabut regulasi ekspor benih bening lobster atau ekspor benur, diharapkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang baru.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi: Benih lobster (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan) 

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.

Baca juga: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri saat Luhut Minta Penyidik Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo

Ekspor Benur Dihentikan Sementara

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyetop ekspor benur atau ekspor benih bening lobster, untuk sementara.

Diketahui, penyetopan semnetara ekspor benur tersebut setelah Menteri KKP RI Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK menangkap Edhy Prabowo hingga Edhy Prabowo ditetapkan tersangka lantaran diduga terjerat kasus suap penentuan jasa kargo ekspor benur.

Informasi ini dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.

"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Agung lantas memberikan salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

SE Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Dalam surat disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur.

Menteri Kelautan dan Perikanan KKP usai membuka Rapat Kerja Pengawasan 2020 di Gedung Mina Bahari III Jakarta, Selasa (4/2/2020).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved