Berita Nasional
Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri saat Luhut Minta Penyidik Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta KPK tidak berlebihan memeriksa Edhy Prabowo.
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta KPK tidak berlebihan memeriksa Edhy Prabowo.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberi pernyataan ini.
Diketahui, Luhut meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.
Kemudian, Firli Bahuri tegas membantahnya.
Ia mengatakan, KPK tidak melakukan pemeriksaan secara berlebihan dalam menangani perkara korupsi.
Baca juga: Ketua MPR Sedih Calon Besan Tersangka Bersama Edhy Prabowo Kasus Suap izin Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Luhut dan Ketua KPK Berselisih Soal Pemeriksaan Edhy Prabowo, Ada Apa Sebenarnya?
Baca juga: Pesan Politik Rocky Gerung Dibalik Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, Singgung Amputasi Kabinet
"Saya tidak ingin langsung merespons tentang pendapat orang."
"Tetapi yang pasti adalah, pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," kata Firli, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (29/11/2020).
Menurut Firli, pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya.

Ia juga mengungkapkan KPK tidak bisa memprediksi selesainya sebuah pemeriksaan.
Sebab, menurut Firli, yang terpenting dari pemeriksaan adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan itu cukup satu jam, apa cukup dua jam, apakah cukup tiga jam, bukan itu," kata Firli.
Firli melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebab, hasil kerja penyidik KPK nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Download Lagu Papi Chulo dari Octavian & Skepta Viral di TikTok, Lengkap dengan Liriknya
Baca juga: Besok Gerhana Bulan Penumbra, Apakah Solat Gerhana Bulan Tetap Dianjurkan? Simak Penjelasannya
Baca juga: Kisah Anggota Kopassus, Alami Luka Tembak dan Terpaksa Pura Pura Tewas Untuk Kelabui Musuh
"Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap. Selanjutnya, diuji kembali di dalam pemeriksaan peradilan."
"Jadi saya kira itu yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang berlebihan," kata Firli.