Luhut dan Ketua KPK Berselisih Soal Pemeriksaan Edhy Prabowo, Ada Apa Sebenarnya?
Luhut menilai Edhy sebagai orang baik, oleh karena itu, sikap Edhy yang langsung mundur dari jabatannya perlu dihormati.
Luhut dan Ketua KPK Berselisih Soal Pemeriksaan Edhy Prabowo, Ada Apa Sebenarnya?
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai Edhy Prabowo sebagai orang baik. Karena itu Ia pun mengomentari pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Luhut meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.
Kemudian, Firli Bahuri tegas membantahnya.
Ia mengatakan, KPK tidak melakukan pemeriksaan secara berlebihan dalam menangani perkara korupsi.
"Saya tidak ingin langsung merespons tentang pendapat orang."
Baca juga: Fadli Zon Jadi Menteri KKP, Pengamat: Ramai Dunia Persilatan, Gak Kebayang Muji-muji Jokowi Terus
Baca juga: Isi Surat Habib Rizieq Buat Wali Kota Bogor Marah, Bima Arya Mendadak Tegur Pihak RS, Apa Isinya?
Baca juga: Ternyata Begini Kondisi Habib Rizieq, Pantas Tak Mau Dijenguk Massa FPI dan Lakukan Swab Diam-diam
"Tetapi yang pasti adalah, pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," kata Firli, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (29/11/2020).
Menurut Firli, pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya.
Ia juga mengungkapkan KPK tidak bisa memprediksi selesainya sebuah pemeriksaan.

Sebab, menurut Firli, yang terpenting dari pemeriksaan adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan itu cukup satu jam, apa cukup dua jam, apakah cukup tiga jam, bukan itu," kata Firli.
Firli melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebab, hasil kerja penyidik KPK nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum.
"Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap. Selanjutnya, diuji kembali di dalam pemeriksaan peradilan."