Pengganti Edhy Prabowo Diminta Mencabut Regulasi Ekspor Benur, KIARA: Harus Berani
Keberanian mencabut regulasi ekspor benih bening lobster atau ekspor benur, diharapkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang baru.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kebijakan ekspor benur tersebut diterapkan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberanian mencabut regulasi ekspor benih bening lobster atau ekspor benur, diharapkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang baru.
Diketahui, keinginan adanya keberanian Menteri KKP RI baru mencabut regulasi ekspor benur, diungkap Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan: Kecepatan dan Kedap Operasinya
Menurut Susan, mencabut regulasi bermasalah adalah syarat pertama dari kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru, yang disodorkan oleh Kiara.
Ia mengemukakan syarat selanjutnya untuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia.
Tak hanya itu, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Baca juga: Fadli Zon Bungkam Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Sempat Ingatkan Nasihat Susi Pudjiastuti
Susan juga menegaskan syarat menteri baru selanjutnya adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut, lanjutnya, karena rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
Kiara pun mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru mempunyai keberanian untuk selesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini," ungkap Susan.
Menteri yang baru, ujar dia, juga wajib berkomitmen untuk menjalankan mandat UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Baca juga: Luhut dan Ketua KPK Berselisih Soal Pemeriksaan Edhy Prabowo, Ada Apa Sebenarnya?
Kemudian berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016.
"Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya," ucap dia.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak ada yang keliru terkait regulasi mengenai benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo.
Edhy merilis Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Aturan ini membolehkan ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Edhy Prabowo dalam kasus tata niaga ekspor benih lobster.
Luhut mengaku sangat menyayangkan ditangkapnya Edhy Prabowo.
Baca juga: Ketua MPR Sedih Calon Besan Tersangka Bersama Edhy Prabowo Kasus Suap izin Ekspor Benih Lobster
Bahkan, mantan Dubes Indonesia untuk Singapura ini mengapresiasi kinerja Edhy Prabowo.
Luhut juga memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik"
"Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Luhut.
Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut minta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.
Ia juga mengaku sudah mempelajari dengan cermat regulasi yang mengizinkan ekspor benih lobster.
Baik nelayan maupun pengusaha eksportir, sudah sama-sama diuntungkan.
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi"
"Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap Luhut.
Baca juga: SANDIAGA Uno Jadi Berita Utama Koran Mesir, Disebut Calon Kuat Gantikan Edhy Prabowo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus Edhy Prabowo sebagai penerima.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.
Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
Baca juga: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri saat Luhut Minta Penyidik Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
Ekspor Benur Dihentikan Sementara
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyetop ekspor benur atau ekspor benih bening lobster, untuk sementara.
Diketahui, penyetopan semnetara ekspor benur tersebut setelah Menteri KKP RI Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK menangkap Edhy Prabowo hingga Edhy Prabowo ditetapkan tersangka lantaran diduga terjerat kasus suap penentuan jasa kargo ekspor benur.
Informasi ini dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.
"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Agung lantas memberikan salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
SE Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Dalam surat disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur.
Menteri Kelautan dan Perikanan KKP usai membuka Rapat Kerja Pengawasan 2020 di Gedung Mina Bahari III Jakarta, Selasa (4/2/2020).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.
Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat tersebut.
Adapun bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house harus mengeluarkan benih lobster paling lambat satu hari usai surat terbit.
Ilustrasi: Benih lobster (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)
"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, eksportir diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tertanggal 26 November 2020 itu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Penetapan tersangka membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
KKP Diminta Fokus dan Melayani
Aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berjalan lancar seperti biasanya setelah menterinya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam, Rabu (25/11/2020).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar pada 25 November 2020.
“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).
Antam menuturkan, seluruh pegawai KKP tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan, dan di tempat kerja.
Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.
Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.
Ia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tukas Antam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS pada Rabu dini hari, (25/11/2020).
Penetapan tersangka membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo Didesak Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster", di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster" dan "Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Pegawai KKP Diminta Tetap Fokus Bekerja dan Melayani"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-benih-lobster-dok-kementerian-kelautan-dan-perikanan.jpg)