Daftar Lembaga Non Kementrian yang Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya? Dipecat?

Perpres itu langsung membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi saat berbincang dengan seorang guru asal Padang, Rika Susi Waty, melalui panggilan video, Jumat (11/9/2020). 

21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni:

23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Selain itu, Jokowi pada Senin (20/7/2020) juga membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite.

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, terdapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Lalu dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Aji YK Putra/)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat" dan Kontan.co.id dengan judul "Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian, ini daftar & nasib apararatnya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved