Daftar Lembaga Non Kementrian yang Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya? Dipecat?

Perpres itu langsung membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi saat berbincang dengan seorang guru asal Padang, Rika Susi Waty, melalui panggilan video, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak sepuluh lembaga negara non-kementerian baru saja dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembubaran ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.

Perpres itu langsung membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan: Kecepatan dan Kedap Operasinya

Baca juga: Skandal Kematian Diego Maradona, Laporan Kematian Palsu hingga Dokter Pribadi Digerebek Polisi

Sebagai tindak lanjutnya, sepuluh fungsi dari berbagai lembaga itu dialihkan pada kementerian terkait

Berbagai hal seperti pendanaan, pegawai, aset, dan arsip turut dialihkan pada kementerian terkait.

Berikut daftar sepuluh lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Terakhir atau kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Adapun pengalihan fungsi tersebut lembaga-lembaga tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Presiden Joko Widodo ( Presiden Jokowi )
Presiden Joko Widodo ( Presiden Jokowi ) (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Daftar lembaga yang pernah dibubarkan Jokowi

Sejak menjabat pada 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada puluhan lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi.

Berikut daftarnya:

Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Dewan Buku Nasional

4. Komisi Hukum Nasional

5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan.

Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:

11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut

12. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:

13. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah:

14. Badan Benih Nasional

15. Badan Pengendali Bimbingan Massal

16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun

18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

19. Dewan Kelautan Indonesia

20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni:

23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Selain itu, Jokowi pada Senin (20/7/2020) juga membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite.

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, terdapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Lalu dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Aji YK Putra/)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat" dan Kontan.co.id dengan judul "Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian, ini daftar & nasib apararatnya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved