Daftar Lembaga Non Kementrian yang Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya? Dipecat?
Perpres itu langsung membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak sepuluh lembaga negara non-kementerian baru saja dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pembubaran ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Perpres itu langsung membubarkan sepuluh lembaga, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan: Kecepatan dan Kedap Operasinya
Baca juga: Skandal Kematian Diego Maradona, Laporan Kematian Palsu hingga Dokter Pribadi Digerebek Polisi
Sebagai tindak lanjutnya, sepuluh fungsi dari berbagai lembaga itu dialihkan pada kementerian terkait
Berbagai hal seperti pendanaan, pegawai, aset, dan arsip turut dialihkan pada kementerian terkait.
Berikut daftar sepuluh lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.
Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.
Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.