Mucikari Ini Pasarkan 4 Artis di Bisnis Prostitusi Online, Sudah Berjalan Setahun, Ini Pengakuannya
Tak hanya itu saja, AR dan CA juga lah yang meminta ST dan SH alias MY untuk masuk ke dalam daftar artis prostitusi yang ia kelola.
Editor:
Sulistiono
net/wartakota
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sepasang suami istri AR dan CA yang merupakan muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dua artis di Jakarta Utara.
Sementara dua mucikari itu menerima uang Rp50 juta setelah 'menjual' jasa seksual dua artis itu.
"Pelanggan baru bayar DP sebesar Rp60 juta. Sisanya setelah main," jelas Sudjarwoko.
Polisi hanya menetapkan dua artis ST dan SH alias MY serta konsumen sebagai saksi. Sedangka dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mucikari Dua Artis yang Terlibat Prostitusi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/27/mucikari-dua-artis-yang-terlibat-prostitusi-terancam-hukuman-15-tahun-penjara