Mucikari Ini Pasarkan 4 Artis di Bisnis Prostitusi Online, Sudah Berjalan Setahun, Ini Pengakuannya
Tak hanya itu saja, AR dan CA juga lah yang meminta ST dan SH alias MY untuk masuk ke dalam daftar artis prostitusi yang ia kelola.
Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.
"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.
Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.
"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.
Tarif ratusan juta rupiah
Dalam pemeriksaan, terkuak ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah saat melakukan praktik prostitusi online itu.
Mereka dicarikan pelanggan oleh dua mucikari AR dan CA.
"Total tarifnya adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Ongkos jasa seksual sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi mucikari.
"Untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.