Mucikari Ini Pasarkan 4 Artis di Bisnis Prostitusi Online, Sudah Berjalan Setahun, Ini Pengakuannya
Tak hanya itu saja, AR dan CA juga lah yang meminta ST dan SH alias MY untuk masuk ke dalam daftar artis prostitusi yang ia kelola.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan dua orang mucikari yang merupakan sepasang suami istri berinisial AR dan CA, yang menjadi mucikari dari artis berinisial ST dan SH alias MY.
Polisi menetapkan dua orang tersangka tersebut dalam kasus praktik prostitusi online artis di Sunter, Jakarta Utara.
"Dua mucikari kita tetapkan tersangka. Sementara ST, SH alias MY, dan pria konsumen jadi saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menambahkan, pihak penyidik Polsek Tanjung Priok yang menangani kasus ini hanya menetapkan dua orang tersangka, karena yang terbukti bersalah adalah sang mucikari.
"Mucikari ini mereka terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia kepada ST dan SH alias MY," ucapnya.
"Pengakuan mucikari ini mereka sudah setahun melakukan aksinya," tambahnya.
Tak hanya itu saja, AR dan CA juga lah yang meminta ST dan SH alias MY untuk masuk ke dalam daftar artis prostitusi yang ia kelola.
"Menurut keterangan mucikari, mereka memiliki empat artis yang ada di daftarnya. Kita masih dalami dan kembangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sudjarwoko menyebut kalau AR dan CA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP
"Ancaman hukumamnya 15 tahun penjara," ujar Sudjarwoko.
Kronologi kasus
ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.
Penangkapan ST dan SH alias MY karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online artis dari mucikari berinisial AR dan CA.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau pemjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.