Mucikari Ini Pasarkan 4 Artis di Bisnis Prostitusi Online, Sudah Berjalan Setahun, Ini Pengakuannya
Tak hanya itu saja, AR dan CA juga lah yang meminta ST dan SH alias MY untuk masuk ke dalam daftar artis prostitusi yang ia kelola.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menetapkan dua orang mucikari yang merupakan sepasang suami istri berinisial AR dan CA, yang menjadi mucikari dari artis berinisial ST dan SH alias MY.
Polisi menetapkan dua orang tersangka tersebut dalam kasus praktik prostitusi online artis di Sunter, Jakarta Utara.
"Dua mucikari kita tetapkan tersangka. Sementara ST, SH alias MY, dan pria konsumen jadi saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menambahkan, pihak penyidik Polsek Tanjung Priok yang menangani kasus ini hanya menetapkan dua orang tersangka, karena yang terbukti bersalah adalah sang mucikari.
"Mucikari ini mereka terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia kepada ST dan SH alias MY," ucapnya.
"Pengakuan mucikari ini mereka sudah setahun melakukan aksinya," tambahnya.
Tak hanya itu saja, AR dan CA juga lah yang meminta ST dan SH alias MY untuk masuk ke dalam daftar artis prostitusi yang ia kelola.
"Menurut keterangan mucikari, mereka memiliki empat artis yang ada di daftarnya. Kita masih dalami dan kembangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sudjarwoko menyebut kalau AR dan CA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP
"Ancaman hukumamnya 15 tahun penjara," ujar Sudjarwoko.
Kronologi kasus
ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.
Penangkapan ST dan SH alias MY karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online artis dari mucikari berinisial AR dan CA.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau pemjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.
Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.
"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.
Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.
"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.
Tarif ratusan juta rupiah
Dalam pemeriksaan, terkuak ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah saat melakukan praktik prostitusi online itu.
Mereka dicarikan pelanggan oleh dua mucikari AR dan CA.
"Total tarifnya adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Ongkos jasa seksual sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi mucikari.
"Untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.
Sementara dua mucikari itu menerima uang Rp50 juta setelah 'menjual' jasa seksual dua artis itu.
"Pelanggan baru bayar DP sebesar Rp60 juta. Sisanya setelah main," jelas Sudjarwoko.
Polisi hanya menetapkan dua artis ST dan SH alias MY serta konsumen sebagai saksi. Sedangka dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mucikari Dua Artis yang Terlibat Prostitusi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/27/mucikari-dua-artis-yang-terlibat-prostitusi-terancam-hukuman-15-tahun-penjara