Berita Jambi
VIDEO: ABK Spesialis Bongkar Rumah di Jambi, Tak Tanggung-tanggung Sudah 12 Rumah Digarap
Budi Setiawan (38), seorang anak buah kapal (ABK) di Jambi ini tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Polsek Jelutung, Rabu (23/11/2020).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Robinson nekat membongkar rumah korbannya, dan berhasil mencuri sejumlah barang dagangan, berupa satu unit mesin merek Robin, 3 unit mesin penggiling, 12 unit tabung gas 3 Kg, satu unit mesin air merek Shimizu.
Tidak hanya itu, Robinson juga turut menggasak barang lainnya, yakni, dua unit magic com, 5 unit ampli speaker merek Yamaha, 8 unit galon air, dan 4 unit kompor gas merek Rinnai, akibatnya, korban harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Jadi tersangka yang kita amankan ini, DPO Polres Tanjung Pinang, kasus pencurian yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp25 juta," kata Rizki, Kamis (26/11/2020) pagi.
Baca juga: Habib Rizieq Agendakan Ceramah di Sumut, Edy Rahmayadi: Jangan Dulu Datang Pak Ustaz, Pak Ulama
Baca juga: Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak Jambi 2020, Bawaslu Cek dan Validasi KAD
Baca juga: Rutan Polres Muaro Jambi Over Kapasitas, 26 Tahanan Kejari Dipindahkan ke Lapas Muara Sabak
Aksi penangkapan pelaku berlangsung dramatis dan sempat terekam dalam sebuah video amatir, dalam video tersebut, Robinson digiring oleh dua orang petugas, sontak hal tersebut sempat menjadi perhatian warga, dan pengguna jalan yang melintas.
Kata Rizki, dari keterangan pihak Polres Tanjung Pinang, diketahui pelaku juga merupakan residivis kambuhan.
"Dia residivis, dan kita akan berkordinasi lagi dengan rekan kita di Tanjung Pinang," tutup Rizki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Robinson masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, Robinson dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
(tribunjambi/aryo tondang)