Pilkada di Jambi

Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak Jambi 2020, Bawaslu Cek dan Validasi KAD

Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan audit dana kampanye Paslon yang bertarung dalam kontestasi politik Pilgub Jambi Desember mendatang. 

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro herlambang
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan audit dana kampanye Paslon yang bertarung dalam kontestasi politik Pilgub Jambi Desember mendatang. 

Sebelum itu, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan pengecekan dan validasi KAP terlebih dahulu.

Bawaslu Provinsi Jambi telah mendatangi dan memvalidasi sebanyak 22 KAP yang mengajukan diri ke KPU Provinsi Jambi, sebagai pengaudit dana kampanye.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan, dalam hal ini pihaknya memastikan sebanyak 3 KAP yang ditunjukkan untuk mengaudit dana, benar-benar ada dan tupoksinya benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan.

"Kita juga akan menyurati KPU soal hal ini. Jangan sampai nanti ada KAP yang dipilih, kemudian punya kepentingan dengan salah satu Paslon," kata Fachrul Rozi, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Rutan Polres Muaro Jambi Over Kapasitas, 26 Tahanan Kejari Dipindahkan ke Lapas Muara Sabak

Baca juga: Rossa Sempat Nangis Takut Ditinggalin Afgan, Rossa: Saya Dambakan Pria Tampan

Baca juga: Banjir di Merangin Meluas, Tiga Desa di Pamenang Sudah Terendam, Warga Belum Mengungsi

Dia mengatakan, dari 22 KAP yang didatangi dan divalidasi, pihaknya memastikan bawah semua KAP tersebut memang ada dan sesuai standar. 

"Kita ingin memastikan dana kampanye yang diaudit ini sesuai prosedur. Karena ini nantinya hasil audit yang dikeluarkan dalam bentuk wajau atau tidak wajar, akan diumumkan ke masyarakat," pungkasnya.(Tribunjambi/Hendro Sandi)

--

Dana Kampanye Paslon Pilgub Jambi 2020 Dilaporkan Mulai 6 Desember, KPU Mulai Bahas LPPDK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, mulai membahas terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, pada Pilkada serentak mendatang.

Pembahasan ini dilakukan bersama tim penghubung pasangan calon, beserta bendahara dan operator.

"Mendekati masa akhir penerimaan LPPDK, kami melakukan rapat koordinasi di kantor KPU hari ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, Kamis (19/11/2020).

Dalam rapat kooridinasi ini, menurutnya memaparkan bagaimana mekanisme dan teknis pelaporan dana kampanye.

"Karena pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye apabila tidak dilaporkan dapat membatalkan pasangan calon," ungkapnya.

Sementara laporan dana kampanye paslon ini, baru akan dimulai pada Tanggal 6 Desember 2020 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved