Berita Jambi

Polisi Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Listrik Asal Lampung, Kerugian Capai Rp8 Juta

Pelaku pencurian sepeda listrik yang terjadi di Jalan Yunus Sanis, Komplek Handil Lestari RT 004, Kelurahan Kebun Handil, Jelutung

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
DITANGKAP - Pelaku pencurian sepeda listrik yang terjadi di Jalan Yunus Sanis, Komplek Handil Lestari RT 004, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap personel Polsek Jelutung. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda listrik yang terjadi di Jalan Yunus Sanis, Komplek Handil Lestari RT 004, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi

Pelaku bernama Solikin  (32), warga Jalan Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap pada Jumat (15/8/2025) malam.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, seorang mahasiswa yang tinggal di Komplek Handil Lestari. 

Korban kehilangan dua unit sepeda listrik merek Tabitho Hayaru warna krem dan Exotic Type X630 warna hitam dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

“Pelaku merupakan karyawan korban. Awalnya korban curiga karena pelaku sering pulang larut malam. Saat dipantau, pelaku terlihat membawa sepeda listrik milik korban. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Jelutung,” ujar Ipda Ondo, Sabtu (16/8/2025).

Usai menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Kebun Handil.

Baca juga: Penjualan Bendera Merah Putih di Kota Jambi Menurun

Baca juga: Penyidik Polres Merangin Jajaki Bukti Uji Forensik Kasus Terbakarnya Pasutri Honorer Dinas

 “Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Ondo.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan sepeda listrik dan dua buah kunci gudang. 

Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua unit sepeda listrik yang telah dijual pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Penjual Bendera di Kota Jambi Pilih Kontrak, Serombongan Datang dari Jawa Barat

Baca juga: Penyidik Polres Merangin Jajaki Bukti Uji Forensik Kasus Terbakarnya Pasutri Honorer Dinas

Baca juga:   Gelapkan Dana Rp7,1 Miliar, Mantan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Diserahkan ke Kejaksaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved