Berita Nasional
Panglima TNI Dukung Aksi Pangdam Jaya Copoti Baliho-baliho Habib Rizieq, Ini Kata Dudung Abdurachman
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur-nya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI
Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," papar Pangdam Jaya.
TNI bantu tertibkan baliho, Ini Kata Wakil Ketua MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.
Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.
Baca juga: Promo BreadTalk Family Package, Dapatkan Aneka Macam Roti Mulai Dari Rp 75.000
Baca juga: Pendukung Anies dan Jokowi Bakal Debat Sengit, Ini Judul Pilihan Karni Ilyas di ILC Malam Nanti
Baca juga: KPU Tanjabbar Belum Terima Hasil Reakitif Rapid Test Petugas KPPS, Ilyas: Kami Masih Menunggu
Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.
Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ucap Rerie menegaskan.
Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Antaranews)
Baca juga: Tabrakan Beruntun Mobil Pajero di Depan UIN Telanaipura, Hantam Beberapa Orang Lalu Warung, 1 Tewas
Baca juga: Download Lagu MP3 25 Lagu Dangdut Koplo Terpopuler 2020, dari Aku Kudu Kuat hingga Selow
Baca juga: Puluhan Rumah di Kecamatan Limun Sarolangun Terendam Banjir, Ketinggian Air Capat Setengah Meter
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Copoti Baliho Rizieq Shihab, Ini Alasannya,