Berita Nasional

Panglima TNI Dukung Aksi Pangdam Jaya Copoti Baliho-baliho Habib Rizieq, Ini Kata Dudung Abdurachman

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur-nya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI
ILUSTRASI - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga Markas Komando Pasukan Khusus TNI, yaitu Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD di Cijantung Jaktim, Marinir TNI AL di Cilandak Jaksel dan Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma Jaktim, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aksi Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman mencopoti baliho Rizieq Shihab, akhirnya mendapat dukungan dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Sebagai petinggi dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020), mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur-nya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Pangdam Jaya Ancam Orang yang Pasang Baliho Habib Rizieq, FADLI ZON Sindir Karangan Bunga Mayjen TNI

Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Usul FPI Dibubarkan, Sekjen PKS Habib Alhabsyi: Offside

Baca juga: Nekat Pria Ini Tantang Pangdam Jaya, Pendukung Habib Rizieq: Silakan Copotin, Besok Gua Pasang Lagi!

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tutur-nya.

Dia menambahkan, penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.

Baca juga: Tabrakan Beruntun Mobil Pajero di Depan UIN Telanaipura, Hantam Beberapa Orang Lalu Warung, 1 Tewas

Baca juga: Arya Saloka Pamer Ikatan Cinta RCTI Raih Rating Tertinggi, Sinopsis Ikatan Cinta 24 November

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Life Goes On - BTS, Dengan Link Download MP3 dan MV

Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," papar Pangdam Jaya.

TNI bantu tertibkan baliho, Ini Kata Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Baca juga: Promo BreadTalk Family Package, Dapatkan Aneka Macam Roti Mulai Dari Rp 75.000

Baca juga: Pendukung Anies dan Jokowi Bakal Debat Sengit, Ini Judul Pilihan Karni Ilyas di ILC Malam Nanti

Baca juga: KPU Tanjabbar Belum Terima Hasil Reakitif Rapid Test Petugas KPPS, Ilyas: Kami Masih Menunggu

Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ucap Rerie menegaskan.

Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Antaranews)

Baca juga: Tabrakan Beruntun Mobil Pajero di Depan UIN Telanaipura, Hantam Beberapa Orang Lalu Warung, 1 Tewas

Baca juga: Download Lagu MP3 25 Lagu Dangdut Koplo Terpopuler 2020, dari Aku Kudu Kuat hingga Selow

Baca juga: Puluhan Rumah di Kecamatan Limun Sarolangun Terendam Banjir, Ketinggian Air Capat Setengah Meter

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Copoti Baliho Rizieq Shihab, Ini Alasannya,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/24/panglima-tni-dukung-pangdam-jaya-dudung-abdurachman-copoti-baliho-rizieq-shihab-ini-alasannya?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved