Ternyata SKT FPI Sudah Habis Sejak 20 Juni 2019, Jubir FPI : Tidak Bisa Disebut Ilegal

Ternyata SKT FPI Sudah Habis Sejak 20 Juni 2019, Jubir FPI : Tidak Bisa Disebut Ilegal

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

TRIBUNJAMBI.COM - Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI)  habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.

Dengan demikian, FPI bukan ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SKT sebuah ormas harus diperpanjang dan hanya berlaku lima tahun.

Baca juga: Dampak Kerumunan Habib Rizieq Shihab, 77 Orang Positif Covid-19

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan, ormas yang tidak memiliki SKT ada konsekuensinya.

FPI itu sudah sejak beberapa tahun lalu sebenarnya sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, kata dia, SKT FPI itu sudah tiga kali.

Baca juga: Wakil Presiden RI KH Maruf Amin - Habib Rizieq Shihab Mau Bertemu Empat Mata? Denny Siregar Berkicau

"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka. Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yg belum dipenuhi

Baca juga: Detik-detik Kendaraan Taktis Koopssus TNI Berhenti Depan Markas FPI Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?

Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI. Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas.

"Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan 'sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu'," lanjutnya.

Baca juga: VIDEO: Bukan Sosok Sembarangan, Perintah Copot Baliho Imam Besar Habib Rizieq Shihab dari Panglima

Tak boleh berkegiatan

Lebih lanjut Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

Baca juga: KRONOLOGI Panglima Kodam Jaya Perintahkan Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab

"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham. Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.

Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman, tak mempermasalahkan belum diterbitkannya SKT untuk FPI. Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

Baca juga: TERUNGKAP! Pencopotan Baliho Bergambar Habib Rizieq Shihab Perintah Panglima Kodam Jaya

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved