Ternyata SKT FPI Sudah Habis Sejak 20 Juni 2019, Jubir FPI : Tidak Bisa Disebut Ilegal

Ternyata SKT FPI Sudah Habis Sejak 20 Juni 2019, Jubir FPI : Tidak Bisa Disebut Ilegal

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

Dibubarkan

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas FPI dibubarkan. Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Aksi Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI dan Polri Berlangsung Tegang, Diadang 50 Anggota FPI

Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut. Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.

Baca juga: FPI Sebut TNI Lucu Baliho Rizieq Shihab Dicopot, Pengamat Militer Sindir Sikap Pangdam Jaya

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.

Baca juga: Ramai-ramai Lawan FPI, Front Pembela Pancasila Menolak Kedatangan Rizieq ke Medan, Omongannya Kasar

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut. Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

Baca juga: Detik-detik Prajurit TNI Nyaris Bentrok dengan FPI di Petamburan, Gara-gara Baliho Rizieq Dicopot

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya Panggil Humas FPI

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020). (tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Statusnya Tidak Diakui", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/17300121/fpi-tak-punya-skt-kemendagri-statusnya-tidak-diakui

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved