Ternyata SKT FPI Sudah Habis Sejak 20 Juni 2019, Jubir FPI : Tidak Bisa Disebut Ilegal
Ternyata SKT FPI Sudah Habis Sejak 20 Juni 2019, Jubir FPI : Tidak Bisa Disebut Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM - Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI) habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.
Dengan demikian, FPI bukan ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SKT sebuah ormas harus diperpanjang dan hanya berlaku lima tahun.
Baca juga: Dampak Kerumunan Habib Rizieq Shihab, 77 Orang Positif Covid-19
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan, ormas yang tidak memiliki SKT ada konsekuensinya.
FPI itu sudah sejak beberapa tahun lalu sebenarnya sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, kata dia, SKT FPI itu sudah tiga kali.
Baca juga: Wakil Presiden RI KH Maruf Amin - Habib Rizieq Shihab Mau Bertemu Empat Mata? Denny Siregar Berkicau
"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka. Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yg belum dipenuhi
Baca juga: Detik-detik Kendaraan Taktis Koopssus TNI Berhenti Depan Markas FPI Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?
Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI. Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas.
"Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan 'sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu'," lanjutnya.
Baca juga: VIDEO: Bukan Sosok Sembarangan, Perintah Copot Baliho Imam Besar Habib Rizieq Shihab dari Panglima
Tak boleh berkegiatan
Lebih lanjut Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.
Baca juga: KRONOLOGI Panglima Kodam Jaya Perintahkan Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab
"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham. Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.
Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman, tak mempermasalahkan belum diterbitkannya SKT untuk FPI. Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.
Baca juga: TERUNGKAP! Pencopotan Baliho Bergambar Habib Rizieq Shihab Perintah Panglima Kodam Jaya
"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.
Dibubarkan
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas FPI dibubarkan. Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Aksi Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI dan Polri Berlangsung Tegang, Diadang 50 Anggota FPI
Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut. Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.
Baca juga: FPI Sebut TNI Lucu Baliho Rizieq Shihab Dicopot, Pengamat Militer Sindir Sikap Pangdam Jaya
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.
Baca juga: Ramai-ramai Lawan FPI, Front Pembela Pancasila Menolak Kedatangan Rizieq ke Medan, Omongannya Kasar
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.
Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut. Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.
Baca juga: Detik-detik Prajurit TNI Nyaris Bentrok dengan FPI di Petamburan, Gara-gara Baliho Rizieq Dicopot
"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya Panggil Humas FPI
Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020). (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Statusnya Tidak Diakui", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/17300121/fpi-tak-punya-skt-kemendagri-statusnya-tidak-diakui