Dampak Kerumunan Habib Rizieq Shihab, 77 Orang Positif Covid-19
Laporan lain, terdapat 50 orang positif Covid-19 yang mayoritas berdomisili sekitar Tebet, Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyampaikan sebanyak 77 orang positif covid-19 setelah terlibat kerumunan yang dihadiri imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Rinciannya, tersebar di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah dilakukan swab terhadap 15 orang. Terdapat 7 orang positif Covid-19, termasuk Lurah Petamburan.
Hasil swab antigen untuk kluster Megamendung, Bogor, Jawa Barat, telah diperiksa 559 orang, yang positif Covid-19 terdapat 20 orang.
Baca juga: Detik-detik Kendaraan Taktis Koopssus TNI Berhenti Depan Markas FPI Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?
Laporan lain, terdapat 50 orang positif Covid-19 yang mayoritas berdomisili sekitar Tebet, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam pernyataan visual yang diterima Kompas TV dari Humas BNPB, Jumat (20/11/2020).
Doni Monardo berharap kerja sama semua komponen masyarakat di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca juga: KRONOLOGI Panglima Kodam Jaya Perintahkan Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab
Khususnya para Ketua RT dan Ketua RW untuk menyampaikan pesan kepada warga bagi yang beraktivitas di acara Habib Rizieq Shihab untuk memeriksakan diri ke puskesmas.
"Baik mulai dari penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, kegiatan Maulid Nabi di Tebet, dan juga di Mega Mendung, serta acara terakhir di Petamburan."
"Mohon dengan kesadaran sendiri untuk melaporkan diri kepada Ketua RT dan Ketua RW lalu dengan kesadaran dan keikhlasan itu memeriksa diri ke Puskesmas" katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Terancam Denda Rp 100 Juta dan 1 Tahun Penjara Gara-gara Habib Rizieq Shihab
Sebelumnya, Doni Monardo telah mengingatkan agar pemimpin FPI Habib Rizieq tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa.
Jika hal itu berulang, maka denda yang sebelumnya dikenakan pada Habib Rizieq akan berlipat.
"Apabila di kemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Doni dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (15/11/2020).
Baca juga: TERUNGKAP! Pencopotan Baliho Bergambar Habib Rizieq Shihab Perintah Panglima Kodam Jaya
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengenakan sanksi denda administratif terhadap FPI sebesar Rp50 juta. Keesokannya, FPI membayar lunas denda tersebut.
Lurah Petamburan
Sementara itu, Lurah Petamburan, Setiyanto, juga positif Covid-19.