Anies Baswedan Terancam Denda Rp 100 Juta dan 1 Tahun Penjara Gara-gara Habib Rizieq Shihab
Pantauan TribunJakarta.com, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.
TRIBUNJAMBI.COM - Pada Selasa (17/11/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, .
Pantauan TribunJakarta.com, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.
Pemanggilan Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang
Mengenakan seragam dinas, Anies Baswedan sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, dan sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 November jam 10.00," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Mabes Polri Periksa Anies Baswedan, Fadli Zon: Mempermalukan Suruh Belajar Lagi
Baca juga: Alasan Daniel Mananta Hengkang dari Indonesian Idol 2020, Mengharukan BCL Pamit, Masih Berkabung
"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," tambahnya.
Setelah wawancara singkat, Anies Baswedan langsung bergegas memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara, mengapa?
Diwartakan TribunJakarta.com kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.
Pasal 95 sendiri berbunyi:
'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.