Dampak Kerumunan Habib Rizieq Shihab, 77 Orang Positif Covid-19
Laporan lain, terdapat 50 orang positif Covid-19 yang mayoritas berdomisili sekitar Tebet, Jakarta Selatan.
Lurah Petamburan Setiyanto menjalani uji swab antigen sebelum menjalani pemeriksan di Polda Metro Jaya, atas keramaian yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, sebanyak 10 pejabat Pemprov DKI Jakarta, mulai dari Gubernur Anies Baswedan hingga Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Mereka diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, undangan klarifikasi ini dalam rangka penyelidikan perkara pelanggaran protokol kesehatan, saat resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu pekan lalu.
Baca juga: Pernyataan MUI Supaya Tahu Habib Rizieq Shihab Jaga Jarak dan Pakai Masker
"Kita lakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari bareskrim dan dari Dit krimum Polda Metro Jaya."
"Sehingga kita undang 10 orang untuk klarifikasi hari ini, dari 14 orang yang kita layangkan surat klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
10 orang yang hadir dan tengah diperiksa atau diklarifikasi, kata Yusri, adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
Lalu, Wali Kota Jakpus Bayu Megantara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Grogol Petamburan, Lurah Petamburan, Ketua RT, Ketua RW, Kasatpol PP DKI, dan Babinkamtibmas.
"Kita lakukan uji swab antigen atau tes rapid antigen Covid-19 terhadap semuanya sebelum diperiksa."
"Satu orang, yakni Lurah Petamburan, positif atau reaktif."
Baca juga: PKS Siap Kolaborasi dengan Habib Rizieq Shihab Wujudkan Revolusi Akhlak
"Sehingga sekarang yang bersangkutan kita bawa ke rumah sakit Kramatjati untul dilakukan uji swab atau proses seperti biasa," tutur Yusri.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tahapan saat ini masih penyelidikan.
"Penyeldikan itu untuk menjawab satu hal, ada atau tidak ada pidana dalam hal ini."
"Saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan ini adalah tahap penyelidikan, makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana."
"Jadi apa yang dipanggil yang bersangkutan dan sebagainya sangat bergantung untuk hasil penyelidikan," tuturnya.