Berita Tebo

Warga Tebo Lapor, Warem di Belakang Pujasera Tutup, 'Kembang Desa' Tak Kelihatan Lagi

Selain melihat perkembangan aktifitas warung. Juga memasang sepanduk peringan agar lokasi tersebut steril dengan kegiatan asusila.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Camat Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Richi Saputra bersama unsur forkompincam, dan tokoh masyarakat langsung cek lapangan, Jumat (20/11/2020). Alhasil, satu per satu warung remang-remang yang dilaporkan warga sudah ditutup. 

Terima laporan warga ada aktivitas remang-remang hingga sediakan wanita penghibur, enam warung segera ditutup. 

Penutupan itu terkait adanya dugaan keberadaan warung yang berada di belakang pasar Pujasera, Jalan unit 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo yang membuar resah warga.

Semakin resahnya warga itu lantaran aktivitas warung itu juga diduga menyediakan wanita penghibur. 

Kemudian warga Kelurahan Wirotho Agung melaporkannya ke pihak kecamatan untuk segera dilakukan penindakan berupa penutupan.

Baca juga: Lirik Lagu BTS Life Goes ON dalam Hangul, Lengkap Terjemah Bahasa Indonesia, Video, Jadwal di AMA

Baca juga: Hore, Januari 2021 Siswa dan Guru Mulai Sekolah Tatap Muka, Menteri Pendidikan dan DPR Mendukung 

Dari keresahan yang ada, Richi Saputra selaku Camat Rimbo Bujang menyebutkan bahwa warga sekitar meminta tempat yang telah melanggar norma agama tersebut ditutup.

"Warga meminta pasar (di belakang Pujasera) itu segera ditutup karena sudah meresahkan warga," ujarnya. 

Diungkapkan camat, kegerahan warga itu juga lantaran lokasi warung tersebut tidak jauh dari tempat ibadah.

Dikatakan, pihak kecamatan akan tutup enam warung yang diduga terlibat. 

Untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan tersebut, pihak kecamatan dan Forkomfincam melakukan pemanggilan melalui surat resmi ke pada enam pemilik warung untuk melakukan langkah persuasif.

Camat juga menambahkan, meski tidak dihadiri salah satu pemilik warung dan dari hasil pertemuan itu,  Pemerintah Kecamatan bersama unsur forkomfincam memutuskan agar pemilik warung segera menutup usaha tersebut dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Baca juga: Promo KFC Hingga 31 Desember 2020, Gratis Coca-Cola 1 Liter, Personal Snack Bucket, Kombo Super Star

Baca juga: EPISODE BARU Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Sinopsis Eps Malam Ini, Rahasia Al Terancam Diketahui Andin

(tribunjambi/darwin sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved