Berita Tebo
Warga Tebo Lapor, Warem di Belakang Pujasera Tutup, 'Kembang Desa' Tak Kelihatan Lagi
Selain melihat perkembangan aktifitas warung. Juga memasang sepanduk peringan agar lokasi tersebut steril dengan kegiatan asusila.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik warung remang-remang yang ada di belakang pasar buah pujasera, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, aparat cek ke lokasi.
Camat Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Richi Saputra bersama unsur forkompincam, dan tokoh masyarakat langsung cek lapangan, Jumat (20/11/2020).
Alhasil, satu per satu warung remang-remang yang dilaporkan warga sudah ditutup.
Bahkan (dini hari_red) camat mengakui tidak ditemukan lagi Kembang Meja yang sebelumnya penghuni warung remang-remang di lokasi.
"Alhamdulillah, sudah ada yang ditutup. Beberapa yang masih dibuka. Tapi, tidak nampak lagi kembang desanya," ujar Camat.
Baca juga: LINK NONTON Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 20 Nov 2020: Aldebaran Sudah Mulai Mencintai Andin
Baca juga: Lestarikan Lingkungan Hidup, Bank Mandiri Syariah Tanam 1000 Pohon di Area Masjid Tol Cipularang
Baca juga: Penyamaran Mayjen TNI Maruli Simanjuntak di Samping Jokowi Tak Terdeteksi, Canggih Sekali
Richi mengakui, peninjauan pihak kecamatan, forkompincam , RW, RT dan pemuka agama.
Selain melihat perkembangan aktifitas warung. Juga memasang sepanduk peringan agar lokasi tersebut steril dengan kegiatan asusila.
"Kita juga berharap, semua kembang meja benar-benar meninggalkan wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dan Wilayah Kabupaten Tebo," harap Richi.
Untuk diketahui, keberadaan 6 warung remang-remang yang diduga menyediakan Kembang Meja merwsahkan warga sekitar. Atas pengaduan tersebut pihak kecamatan memanggil pemilik warung dan membuat surat perjanjian untuk menutupi warung tersebut.
Dari hasil pertemuan, Kamis (1/12/2020) di aula kantor camat, dari 6 pemilik warung yang disurati 5 yang hadir. Dan akhirnya, pemerintah kecamatan bersama unsur forkomfincam memutuskan agar pemilik warung menutup usaha tersebut, dengan kurun waktu 4 hari kedepan.
"Bila tidak, tindakan tegas akan diambil oleh masyarakat setempat," ujarnya.
Dari lima pemilik warung yang hadir, hanya dua orang dari mereka yang bersedia menandatangani hasil kesepakatan dan tiga orang di antaranya menolak untuk menandatangani hasil kesepakatan tersebut.
--
Warga Tebo Resah, Diduga Wanita Penghibur di Warem Belakang Pujasera, Tindakan Ini Diambil
Warga laporkan warung remang remang di Kabupaten Tebo sediakan wanita penghibur.
Terima laporan warga ada aktivitas remang-remang hingga sediakan wanita penghibur, enam warung segera ditutup.
Penutupan itu terkait adanya dugaan keberadaan warung yang berada di belakang pasar Pujasera, Jalan unit 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo yang membuar resah warga.
Semakin resahnya warga itu lantaran aktivitas warung itu juga diduga menyediakan wanita penghibur.
Kemudian warga Kelurahan Wirotho Agung melaporkannya ke pihak kecamatan untuk segera dilakukan penindakan berupa penutupan.
Baca juga: Lirik Lagu BTS Life Goes ON dalam Hangul, Lengkap Terjemah Bahasa Indonesia, Video, Jadwal di AMA
Baca juga: Hore, Januari 2021 Siswa dan Guru Mulai Sekolah Tatap Muka, Menteri Pendidikan dan DPR Mendukung
Dari keresahan yang ada, Richi Saputra selaku Camat Rimbo Bujang menyebutkan bahwa warga sekitar meminta tempat yang telah melanggar norma agama tersebut ditutup.
"Warga meminta pasar (di belakang Pujasera) itu segera ditutup karena sudah meresahkan warga," ujarnya.
Diungkapkan camat, kegerahan warga itu juga lantaran lokasi warung tersebut tidak jauh dari tempat ibadah.
Dikatakan, pihak kecamatan akan tutup enam warung yang diduga terlibat.
Untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan tersebut, pihak kecamatan dan Forkomfincam melakukan pemanggilan melalui surat resmi ke pada enam pemilik warung untuk melakukan langkah persuasif.
Camat juga menambahkan, meski tidak dihadiri salah satu pemilik warung dan dari hasil pertemuan itu, Pemerintah Kecamatan bersama unsur forkomfincam memutuskan agar pemilik warung segera menutup usaha tersebut dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Baca juga: Promo KFC Hingga 31 Desember 2020, Gratis Coca-Cola 1 Liter, Personal Snack Bucket, Kombo Super Star
Baca juga: EPISODE BARU Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Sinopsis Eps Malam Ini, Rahasia Al Terancam Diketahui Andin
(tribunjambi/darwin sijabat)