Anies Baswedan Capres 2024 Terkuat Semakin Nyata, Popularitas Meroket di Kalangan Umat Islam

Pemanggilan Anies itu menjadi panggung politik bagi Anies Baswedan. Paling tidak dalam sepekan ini Anies terus (jadi pembicaraan publik).

Editor: Sulistiono
(Instagram Tengku Zul)
Anies Baswedan - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berjumpa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain. Pemanggilan Anies itu menjadi panggung politik bagi Anies Baswedan. Paling tidak dalam sepekan ini Anies terus (jadi pembicaraan publik) 

Polda Metro Jaya juga memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00.

Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan."

Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Pemanggilan Anies itu membuat panggung bagi Anies Baswedan. Paling tidak dalam sepekan ini Anies terus (jadi pembicaraan publik). (net/YouTube)

"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU 6/2018 tentang protokol kesehatan," ujar Argo.

Surat panggilan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan, dilayangkan pada 15 November 2020.

Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi adalah A.

Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Baca juga: Anies Baswedan Terancam Denda Rp 100 Juta dan 1 Tahun Penjara Gara-gara Habib Rizieq Shihab

Perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.

Pegawai negeri yang diwajibkan atu yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar dan Menabrak Tatanan

Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 junto Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dan B, Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.

Baca juga: Hadir di Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dinilai Ombudsman Langgar Kebijakannya Sendiri

Argo memastikan Mabes Polri mencopot dua Kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved