Hadir di Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dinilai Ombudsman Langgar Kebijakannya Sendiri
Kerumunan hingga pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air disoroti Kepala Ombudsman Jakarta Raya.
TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - Saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengahadiri pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, masyarakat menganggap Anies melanggar kebijakannya sendiri.
Kerumunan hingga pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air disoroti Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.
Terlebih kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang justru hadir dalam sejumlah kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu beberapa waktu lalu.
Ombudsman katanya menyayangkan kedatangan Anies Baswedan ke rumah HRS pada saat yang bersangkutan harusnya mengisolasi diri selama 14 hari usai datang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Baca juga: 4 Drama Korea Tentang Medis Ini Bikin Anda Bermimpi Menjadi Dokter, Drama Medis yang Hebat
Baca juga: Sesi I IHSG Menguat 0,99% ke 5.549,18 Di Topang 7 Sektor Saham, Asing Catat Net Buy Rp 602,87 M
Baca juga: Biaya Pengobatan Satu Pasien Covid-19 Termahal Capai Rp 446 Juta, Minimal Rp 184 Juta Selama 16 Hari
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB.
“Tindakan para pejabat tersebut menjadikan imbauan yang disampaikan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 12 November 2020 seperti tiupan angin karena kehadiran mereka tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Duh Kondisi Gisella Anastasia saat Diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Lihat Rambut Gisel
Selain itu, semestinya pencegahan terhadap berkumpulnya massa dalam acara-acara tersebut dapat diantisipasi kalau pemerintah pusat berkoordinasi lebih baik dengan perintah daerah khususnya Banten, Jakarta dan Jabar.
Di mana penyambutan HRS juga terjadi di Kabupaten Bogor dan melibatkan massa dengan jumlah yang cukup banyak.
Kelemahan koordinasi itu juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid dengan memberikan masker sebanyak 20.000 lengkap dengan fasilitas lainnya, bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemi Covid-19.
“Pemberian fasilitas di saat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi,” ujar Teguh lagi.
Baca juga: Cara Vote Juara Indonesian Idol dan Keseruan Ari Lasso, Judika, Anang, Maia; Rossa Gantikan BCL
Dia mengatakan, Satgas memiliki tim pakar yang pasti mengetahui potensi penyebaran Covid-19 saat massa berkumpul, walaupun mempergunakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 seperti masker dan hand sanitizer.
Karena itu, pemberian sanksi adminitratif oleh Pemprov DKI kepada HRS berupa denda 50 juta lebih merupakan pemenuhan kewajiban administrasi bahwa ada upaya pemenuhan prosedur yang dilakukan pemerintah untuk melakukan penenagakan.
Namun menurut Teguh hal itu dapat berdampak buruk pada persepsi masyarakat.
“Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, bahwa masyarakat dipersilahkan untuk melakukan pengumpulan massa berapapun jumlahnya, sejauh mampu membayar denda sebanyak 50 juta,” jelasnya.
Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah memperbaiki tata koordinasi terkait potensi pengumpulan masa dalam jumlah besar yang dikhawatirkan akan menjadi cluster-cluster baru penyebaranan Covid-19.
Baca juga: Gisel Malu Bahas Goyangan dengan Denada, Ibu Gempi Sampai Iri Tak Bisa Ikuti Gerakan-gerakan Ini