Berita Nasional
Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar dan Menabrak Tatanan
Komentarnya itu disampaikan Fadli Zon kala membalas cuitan dari politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Anggota DPR RI, Fadli Zon menyebut pemanggilan Anies Baswedan tak wajar dan menabrak tatanan.
Menurut Fadli Zon, hal itu menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi.
"Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jadi iklan politik gratis primetime,'' tulis Fadli Zon di akun Twitter miliknya.
Baca juga: Hadir di Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dinilai Ombudsman Langgar Kebijakannya Sendiri
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Mabes Polri Gegara Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut Iklan Politik Gratis
Baca juga: Dihujat Habis-habisan Soal Protokol Kesehatan, Penjelasan Anies Soal Denda Rp 50 Juta Habib Rizieq
Senada dengan Andi Arief, Fadli Zon mengisyaratkan tak setuju dengan langkah Polri melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan.
Fadli Zon menganggap langkah Polri tak wajar dan menabrak tatanan.
Ia juga membahas tindakan tersebut jauh dari sikap demokrasi.
Lalu juga menyinggung soal 'mempermalukan' Gubernur Anies dan iklan politik gratis primetime.
Sikap Mabes Polri
Polri memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Selain para pejabat itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.
Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.