Walaupun Dipenjara, Vanessa Angel Masih Bisa Berikan ASI Eksklusif Untuk Anaknya

Namun, Vanessa Angel mendapatkan keringanan. Lapas Lapas Pondok Bambu mengizinkannya melakukan pompa ASI didalam penjara.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Vanessa Angel 

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Baca juga: Disebut Bersalah Kasus Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Vanessa Angel Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 3 Bulan Penjara, Minta Tak Dipisahkan dengan Anak

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sabak Barat dan Geragai Kembali Ditutup, Pemda Lakukan Rapat Evaluasi

Dalam hitungan hukumannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya di penjara selama 48 hari.

Sumber : Meski Dipenjara, Vanessa Angel Tetap Bisa Beri ASI Eksklusif untuk Anaknya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved