Walaupun Dipenjara, Vanessa Angel Masih Bisa Berikan ASI Eksklusif Untuk Anaknya
Namun, Vanessa Angel mendapatkan keringanan. Lapas Lapas Pondok Bambu mengizinkannya melakukan pompa ASI didalam penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Baca juga: Disebut Bersalah Kasus Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Setengah dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Vanessa Angel Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 3 Bulan Penjara, Minta Tak Dipisahkan dengan Anak
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sabak Barat dan Geragai Kembali Ditutup, Pemda Lakukan Rapat Evaluasi
Dalam hitungan hukumannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya di penjara selama 48 hari.
Sumber : Meski Dipenjara, Vanessa Angel Tetap Bisa Beri ASI Eksklusif untuk Anaknya