Berita Selebritis

Vanessa Angel Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 3 Bulan Penjara, Minta Tak Dipisahkan dengan Anak

Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika. Putusan tersebut

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara menyatakan belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan anaknya
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan anaknya (ist)

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).

Arjana meyakini bahwa kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum menyatakan belum terlalu puaslah dengan hasil putusan," terang Arjana.

Baca juga: Disebut Bersalah Kasus Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Senjata Makan Tuan, Donald Trump Termakan Omongan Sendiri Jika Joe Biden Menang Pilpres AS

"Memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan."

"Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," tuturnya.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel mengambil langkah untuk pikir-pikir dahulu terkait putusan tersebut.

Arjana Bagaskara menjelaskan, pihaknya masih mendiskusikan terkait rencana banding.

"Kami tunggu tujuh hari ke depan, sementara kami akan diskusi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.

Pasalnya, kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang terguncang pasca divonis tiga bulan penjara.

Kondisi itu tentunya menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dalam mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau mengenai pikir-pikir, tadi kita lihat kondisi psikologis dari klien kami juga terguncang," ungkap Arjana Bagaskara.

"Jadi nanti kami akan diskusi lebih lanjut tentang spesifiknya langkah hukum selanjutnya akan seperti apa," tambahnya.

Baca juga: Syahrini vs Ibu Rumah Tangga Asal Kediri Memanas, Pengakuan Video Syur Akhirnya Terungkap

Baca juga: Di Mata Najwa Saksi Mata Beberkan Sosok Misterius Pembakar Halte Sarinah saat Demo Omnibus Law

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved