Walaupun Dipenjara, Vanessa Angel Masih Bisa Berikan ASI Eksklusif Untuk Anaknya

Namun, Vanessa Angel mendapatkan keringanan. Lapas Lapas Pondok Bambu mengizinkannya melakukan pompa ASI didalam penjara.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Vanessa Angel 

TRIBUNJAMBI.COM - Vanessa Angel harus menyelesaikan sisa hukumannya di dalam penjara selama 48 hari atas kasus tersebut.

Awalnya, Vanessa Angel merasa keberatan menjalani sisa hukuman. Sebab. ia takut tidak bisa memberi ASI eksklusif untuk anakny, yakni Gala Sky Andriansyah.

Namun, Vanessa Angel mendapatkan keringanan. Lapas Lapas Pondok Bambu mengizinkannya melakukan pompa ASI didalam penjara.

Baca juga: Tangisan Ayah Vanessa Angel Terkait Penahanan yang Dialami Putrinya

Baca juga: Kondisi Anak Vanessa Angel Saat Ditinggal, Ibu Mertua : Anaknya Rewel Dari Semalam

Baca juga: Vanessa Angel Datang Sendiri untuk Jalani 1,5 Bulan Sisa Hukuman Penjara di Rutan Pondok Bambu

Nantinya, hasil pompa ASI tersebut diambil keluarga untuk diberikan kepada Gala Sky Andriansyah.

Hal itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum Vanessa Angel, Toddy Lagabuana yang ditemui usai mendampingi kliennya ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

"Dengan suasana seperti ini, memang Vanessa harus pumping (pompa) ASI. Nantinya ASI itu diambil suaminya (Bibi Ardiansyah) atau keluarga," kata Toddy Lagabuana.

Toddy menambahkan kalau pihak Lapas Pondok Bambu tidak mempermasalahkan soal pompa asi untuk anak Vanessa yang masih kecil.

"Jadi memang sudah diizinkan. Tinggal dijalani saja dan tidak ada masalah," ucap Toddy Lagabuana.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang ditemui di waktu yang sama.

"Iya benar. Nanti Bibi atau bisa saja keluarga ambil ASI kesini untuk diberikan ke Gala," ungkap Doddy Sudrajat.

Doddy pun berterima kasih kepada Lapas Pondok Bambu yang sudah mengizinkan Vanessa Angel pompa ASI untuk anaknya yang dirawat oleh sang suami.

"Ya pokoknya doain aja Vanessa bisa menjalani ini semua," ujar Doddy Sudrajat.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Baca juga: Disebut Bersalah Kasus Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Vanessa Angel Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 3 Bulan Penjara, Minta Tak Dipisahkan dengan Anak

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sabak Barat dan Geragai Kembali Ditutup, Pemda Lakukan Rapat Evaluasi

Dalam hitungan hukumannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya di penjara selama 48 hari.

Sumber : Meski Dipenjara, Vanessa Angel Tetap Bisa Beri ASI Eksklusif untuk Anaknya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved