Berita Selebritis
Vanessa Angel Datang Sendiri untuk Jalani 1,5 Bulan Sisa Hukuman Penjara di Rutan Pondok Bambu
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar
TRIBUNJAMBI.COM, KEMBANGAN - Hari ini, Vanessa Angel mulai menjalani penahanan hukuman di Rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur atas vonis kepemilikan xanax oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Edwin mengatakan, Vanessa menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu secara sukarela dengan didampingi kuasa hukumnya sehingga tanpa penjemputan oleh pihak Kejari Jakarta Barat.

Saat ini, kata dia, penahanan Vanessa menjadi kewenangan pihak Rutan Pondok Bambu.
"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.
Diketahui, aktris Vanessa Angel telah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Vanessa Angel Masuk Lapas Pondok Bambu, Jalan Santai Tak Perlu Dijemput Jaksa
Baca juga: Divonis 3 Bulan, Vanessa Angel Tak Ajukan Banding, Langsung Masuk Lapas Hari Ini?
Namun diketahui status Vanessa merupakan tahanan kota, bukan tahanan yang mendekam di rutan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto menjelaskan, masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Vanessa sendiri diketahui mulai berstatus tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu saat masih mengandung.
Dengan kata lain, hingga 5 November 2020, Vanessa telah menjalani 210 masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota.
Dengan demikian, Vanessa sendiri masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi bila mengikuti masa tahanan rutan. (TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman Penjara di Rutan Pondok Bambu,