Berita Selebritis
Vanessa Angel Masuk Lapas Pondok Bambu, Jalan Santai Tak Perlu Dijemput Jaksa
Kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu tersebut, guna menjalani sisa hukuman atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diam-diam artis FTV Vanessa Angel (28) rupanya mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu tersebut, guna menjalani sisa hukuman atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Kabar kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Besar.
"Iya benar sejak pagi dia ke Lapas Pondok Bambu," kata Edwin Besar ketika dihubungi awak media, Rabu (18/11/2020).
Edwin mengungkapkan bahwa kedatangan Vanessa ke Lapas Pondok Bambu, tanpa didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Ustaz Haikal Sebut Pelanggaran Habib Rizieq Cuma Satu Ini! Terungkap di Acara ILC TV One Tadi Malam
"Jaksa baru merapat kesana. Karena yang mengeksekusi itu jaksa," ucapnya.
Lebih lanjut, Edwin Besar menegaskan kalau Vanessa Angel bukan buronan sehingga tidak perlu dilakukan jemput paksa, untuk menjalani sisa hukumannya.
"Dia (Vanessa) hanya menjalani sisa waktu hukuman. Jadi hanya eksekusi aja tidak ada penangkapan," ujar Edwin Besar.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca juga: Fadli Zon dan Andi Arief Lawan Polisi, Tak Rela Elektabilitas Anies Baswedan Naik Karena Kasus HRS
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Tunggu Ruang Isolasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/06112020-vanessa-ange.jpg)