Berita Nasional
Sindir Peran Tito, Fadli Zon dan Andi Arief Kompak Soroti Pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya
Tindakan polisi panggil Anies justru akan menjadi iklan gratis yang semakin 'mengerek' nama Anies Baswedan atau sebagai iklan di waktu primetime.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi sampai 8 November
Baca juga: Kantor Anies Baswedan Akan Dibakar, Seorang Wanita Bawa Bensin Dalam Tas Menyelinap ke Balai Kota
Baca juga: Bukan Hanya Anies Baswedan, Ternyata Jaman Ahok Juga pernah Dapat Ancaman di Kantor Gubernur, Bom?
Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.
"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, batu kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," tuturnya.
Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyono.
Anies Baswedan Bandingkan dengan Pilkada
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan, antara imbauan dan sanksi untuk Habib Rizieq Shihab dengan kampanye Pilkada di Indonesia saat pandemi covid-19.
Anies mengklaim melalui anak buahnya, dia telah mengimbau Habib Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya.
Sementara daerah lain, Anies mempertanyakan perhatian kepala daerah setempat untuk mengumumkan imbauan itu secara resmi ketika kampanye Pilkada.
Karena itu, Anies mengklaim DKI Jakarta telah bekerja mengacu pada peraturan yang ada.
“Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).
“Ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” tambah Anies.
Anies mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsug menindaknya sesegera mungkin.
Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang didenda Rp 50 juta karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah tamu tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lalu meminta masyarakat untuk mengecek penindakan yang dilakukan petugas.
Terutama di tempat-tempat yang terjadi kerumunan karena memicu penularan covid-19 antarpribadi masyarakat.