Berita Nasional

Sindir Peran Tito, Fadli Zon dan Andi Arief Kompak Soroti Pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya

Tindakan polisi panggil Anies justru akan menjadi iklan gratis yang semakin 'mengerek' nama Anies Baswedan atau sebagai iklan di waktu primetime.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kolase
Tito Karnavian dan Anies Baswedan 

Fadli Zon mengatakan, pemanggilan Anies oleh polisi ini sangat tidak wajar dan menabrak tatanan berbangsa dan bernegara.

Tindakan polisi itu semakin menunjukkan bahwa kini Indonesia jauh dari negara demokrasi.

"Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime," ujar Fadli Zon melalui akun twitternya, Selasa (17/11/2020) pagi ini.

Dia mengomentari cuitan Andi Arief sebelumnya terkait pemanggilan Anies oleh polisi tersebut.

"Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik.

Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," ujar Andi Arief.

Inilah cuitan kedua politisi yang selama ini kritis terhadap pemerintahan Jokowi tersebut

Baca juga: Banjir Sindiran, Anies Baswedan Sebut Denda Habib Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Seolah Tidak Kelihatan

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Gegara Acara Anak Habib Rizieq, Jokowi Minta Hal Ini ke Mendagri

Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq Shihab, Mabes Polri Bakal Panggil Gubernur Anies Baswedan

@AndiArief__: Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik.

Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur.

@fadlizon: Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi.

Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime.

Penjelasan Polisi

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.

"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.

Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved