Berita Nasional

Sindir Peran Tito, Fadli Zon dan Andi Arief Kompak Soroti Pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya

Tindakan polisi panggil Anies justru akan menjadi iklan gratis yang semakin 'mengerek' nama Anies Baswedan atau sebagai iklan di waktu primetime.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kolase
Tito Karnavian dan Anies Baswedan 

“Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” jelas Anies.

Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu pada Minggu (15/11/2020) siang.

Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.

“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran covid-19,” ujar Arifin.

Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.

Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petambutan. Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri,

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/17/politisi-gerindra-demokrat-polisi-tak-berhak-periksa-anies-baswedan-yang-berhak-itu-hanya-mendagri?page=all

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Fadli Zon & Andi Arief Kompak Soal Pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya, Sorot Peran Tito Karnavian,

https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/17/fadli-zon-andi-arief-kompak-soal-pemanggilan-anies-ke-polda-metro-jaya-sorot-peran-tito-karnavian?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved