Berita Jambi
Ditawari Inek Lewat Telpon Jawab 'Mau' 3 Sekawan Ditangkap Saat akan Menukar Hello Kity dengan Sabu
Tiga sekawan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tanggapan itu juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Tomi dtangkap aparat pada 6 Juni 2020 lalu.
Berawal ketika terdawa membeli paket sedang narkotika jenis sabu dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang senilai Rp 4.250.000.
Setelah melakukan pembayaran secara online, terdakwa menjemput paket sabu yang demas dalam kotak rokok d kawasan Perumahan Aurduri.
Paket sabu itu kemudian dibawa pulang oleh terdakwa selanjutnya dikemas ulang menjadi paket kecil.
Empat paket kecil sabu tersebut dalam keterangan terdakwa suda dijual kepada empat orang pembeli.
Namun naas aksi terdakwa di ketahui oleh pihak berwajib, ia kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu yang tersisa yang belum sempat ia jual.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)