Berita Jambi

Ditawari Inek Lewat Telpon Jawab 'Mau' 3 Sekawan Ditangkap Saat akan Menukar Hello Kity dengan Sabu 

Tiga sekawan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Ilustrasi. Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba 

Tanggapan itu juga disampaikan jaksa penuntut umum. 

Terdakwa Tomi dtangkap aparat pada 6 Juni 2020 lalu.

Berawal ketika terdawa membeli paket sedang narkotika jenis sabu dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang senilai Rp 4.250.000. 

Setelah melakukan pembayaran secara online, terdakwa menjemput paket sabu yang demas dalam kotak rokok d kawasan Perumahan Aurduri.

Paket sabu itu kemudian dibawa pulang oleh terdakwa selanjutnya dikemas ulang menjadi paket kecil. 

Empat paket kecil sabu tersebut dalam keterangan terdakwa suda dijual kepada empat orang pembeli.

Namun naas aksi terdakwa di ketahui oleh pihak berwajib, ia kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu yang tersisa yang belum sempat ia jual.

(tribunjambi/Dedy Nurdin) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved