Berita Jambi
Ditawari Inek Lewat Telpon Jawab 'Mau' 3 Sekawan Ditangkap Saat akan Menukar Hello Kity dengan Sabu
Tiga sekawan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga sekawan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.
Ketiga terdakwa adalah Robbi candra, Teo Rivani Putra dan Armedi. Dakwaan dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi Selasa (10/11/2020).
Dakwaan terhadap terdakwa dibacakan pada sidang yang digelar secara virtual.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tertangkapnya ketiga terdakwa berawal dari komunikasi atara Armedi alias Nanang Koneng via telpon dengan seseorang bernama Dadang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Rabu 24 Juni 2020.
Baca juga: Hari Ayah Ada Sejak Awal Abad ke-12, Indonesia Baru Mulai 2016
Baca juga: Kabar Terbaru Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Abimanyu Sebut Tahi Lalat, Hotman Paris Ragukan Pakar
Baca juga: Kabar Baik, Rekor 50 Orang Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Sembuh Hari Ini
Dalam telpon itu Dadang menawari terdakwa narkotika jenis ekstasi atau yang biasa disebut Inek.
Setelah terdakwa menjawab "mau" ia lantas disuruh untuk menjemput barang tersebut ke Daerah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Di depan salam satu rumah makan terdakwa dihampiri seseorang yang tak dikenal.
Kemudian menuju ke kebun karet, disana terdawa Armedi diberi 25 butir pil ekstasi warna pink logo Hello Kity.
Setelah mendapat puluhan butir ekstasi itu, terdakwa menelpon Robbi. Terdakwa Robbi menyatankan agara ekstasi itu ditukar dengan sabu.
Pada hari Sabtu 27 Juni 2020 terdakwa ke Bungku, Kabupaten Batanghari menemui Robbi dan menyerahkan ekstasi tersebut.
Oleh terdakwa Robbi barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Teo untuk di tukar sabu di Kota Jambi.
Namun naas saat menunggu seseorang di belakang Polda Jambi untuk menukarkan ekstasi tersebut dengan sabu, terdakwa lebih dulu ditangkap oleh anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Ketiganya didakwa sebagai mana dalam dakwaan pertama diancam pidana dalam Pasal114ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan dakwaan, ketiganya menyampaikan tak keberatan atas isi dakwaan tersebut.
Beli Paket Sabu Untuk Dijual Kembali, Pria Ini Dihukum Empat Tahun Penjara
Tomi Purnama alias Tomi divonis empat tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (10/11/2020).
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu yang dilarang peredarannya oleh pemerintah.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang sidang Cakra pada Selasa siang.
Amar putusan dibacaan ketua majelis hakim Yandri Roni didampingi dua hakim anggota.
Saat pembacaan putusan terdakwa didampingi penasehat hukumnya serta dihadiri jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sebagai man dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidaba Penjara terhadap Terdakwa Tomi Purnama alias Tomi dengan pidana penjara selama Empat Tahun," kata majelis hakim membacakan putusannya.
Ada pun pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Mengakui kesalahannya dan berterus terang selama persidangan berlangsung.
Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum pidana denda 800 juta rupiah subsider satu bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ucap hakim ketua Yandri Roni.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan dalam jangka waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim.
Tanggapan itu juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Tomi dtangkap aparat pada 6 Juni 2020 lalu.
Berawal ketika terdawa membeli paket sedang narkotika jenis sabu dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang senilai Rp 4.250.000.
Setelah melakukan pembayaran secara online, terdakwa menjemput paket sabu yang demas dalam kotak rokok d kawasan Perumahan Aurduri.
Paket sabu itu kemudian dibawa pulang oleh terdakwa selanjutnya dikemas ulang menjadi paket kecil.
Empat paket kecil sabu tersebut dalam keterangan terdakwa suda dijual kepada empat orang pembeli.
Namun naas aksi terdakwa di ketahui oleh pihak berwajib, ia kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu yang tersisa yang belum sempat ia jual.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)