Berita Jambi
Ditawari Inek Lewat Telpon Jawab 'Mau' 3 Sekawan Ditangkap Saat akan Menukar Hello Kity dengan Sabu
Tiga sekawan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Beli Paket Sabu Untuk Dijual Kembali, Pria Ini Dihukum Empat Tahun Penjara
Tomi Purnama alias Tomi divonis empat tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (10/11/2020).
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu yang dilarang peredarannya oleh pemerintah.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang sidang Cakra pada Selasa siang.
Amar putusan dibacaan ketua majelis hakim Yandri Roni didampingi dua hakim anggota.
Saat pembacaan putusan terdakwa didampingi penasehat hukumnya serta dihadiri jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sebagai man dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidaba Penjara terhadap Terdakwa Tomi Purnama alias Tomi dengan pidana penjara selama Empat Tahun," kata majelis hakim membacakan putusannya.
Ada pun pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Mengakui kesalahannya dan berterus terang selama persidangan berlangsung.
Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum pidana denda 800 juta rupiah subsider satu bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ucap hakim ketua Yandri Roni.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan dalam jangka waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim.