Pilkada di Jambi

Tim Advokasi Haris-Sani Laporkan Bagi-bagi Sembako di Kantor Desa

Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hendro
Pilkada serentak 2020. 

Penasaran dengan tren pelanggaran apa yang paling banyak dilakukan ASN? Berikut data yang didapat dari Bawaslu Provinsi Jambi :

1. ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa sebanyak 398 kasus.

2. ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal calon atau parpol sebanyak 129 kasus.

3. ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu parpol sebanyak 103 kasus.

4. ASN mendukung salah satu bakal calon, ada 85 pelanggaran.

5. Kepala desa atau aparat desa memberikan dukungannya kepada salah satu bakal calon sebanyak 45 kasus.

6. ASN Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, ada 44.

7. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK, ada 39

8. ASN mempromosikan diri sebagai atau orang lain, 27.

9. ASN melanggar asa netralitas yakni diduga berpihak dalam pemilihan, 22 kasus, dan

10. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon, 14.

Jumlah ini dinilai masih bisa bertambah, mengingat tahapan Pilkada masih panjang. (tribunjambi/hendro sandi)

Baca juga: Profil Daryono Anggota TNI AL & Kiper Badak Lampung FC yang Meninggal Karena DBD

Baca juga: BREAKING NEWS: Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Warga Kota Jambi di Olak Kemang Diciduk BNNK

Baca juga: Buntut Video Syur Mirip Gisel di Media Sosial, 2 Pengacara Lapor Polda Metro Jaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved