Pilkada di Jambi
Tim Advokasi Haris-Sani Laporkan Bagi-bagi Sembako di Kantor Desa
Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Sarbaini Ketua Tim Advokasi Al Haris-Sani mengatakan kedatangan mereka ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon Pilgub Jambi 2020.
Dugaan pelanggaran ini dijelaskannya yakni berupa bantuan sosial dan ada juga bantuan yang berkaitan dengan tiang listrik.
Kemudian di Desa Pauh, Mestong malah Paslon ini memberikan bantuan sembako di Kantor Desa.
"Pelanggaran-pelanggaran itulah yang kita laporkan, dalam pasal 187 A itu tidak boleh. Atas hal inilah kita membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi," kata Sarbaini, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Lamaran Seorang Pria Pada Luna Maya Bocor, Nagita Slavina: Berarti Gue Harus Pesen Kimono Ya
Baca juga: Terjadi Pengurangan Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Cek Kepersertaan di Kemnaker.Go.id
Baca juga: Adhietya Mukti Bukan Orang Sembarangan, Mendadak Jadi Sorotan saat Video Syur Mirip Gisel Viral
Dikonfirmasi terkait pelaporan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor Tim Advokasi Al Haris-Sani dan terlapor Paslon nomor urut 2.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika saat ini laporan yang berkaitan dengan dugaan pidana tersebut masih dalam proses di Bawaslu Provinsi Jambi.
"Langkah awal tentunya kami akan melakukan klarifikasi, untuk melakukan kajian dan menentukan langkah selanjutnya apakah masuk pidana pemilihan atau masuk ke ranah lainnya," ujar Fahrul Rozi.
"Kalau memang masuk ke ranah pidana pemilihan, tentu akan bicara bersama Sentra Gakkumdu."
"Membicarakan tahap pertama klarifikasi, baik terlapor maupun pelapor."
"Kalau memang terbukti akan masuk tahap kedua," tambahnya.
(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)
Banyak ASN di Jambi Melanggar Netralitas Saat Pilkada, Ini Pelanggaran Yang Paling Banyak Dilakukan
Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jambi, tercatat paling banyak melakukan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada Serentak 2020 ini.
Bahkan jumlah yang menjadi temuan Bawaslu Jambi dan laporan masyarakat sudah ada 999 laporan. Beberapa diantaranya telah direkomendasikan ke KASN.