19 Kg Sabu dari Batam Diamankan

Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Warga Kota Jambi di Olak Kemang Diciduk BNNK

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48), di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48).

Keduanya diamankan diwaktu dan wilayah yang berbeda, tersangka Jupri diamankan saat akan melakukan transaksi, di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020).

Dari tangan Jupri, petugas berhasil mendapat 7 paket kecil yang diduga sabu-sabu.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil melacak keberadaan tersangka Anang, rekan Jupri.

Kepala BNNK Jambi, Akbp Agus,  mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan transaksi sabu-sabu.

Baca juga: Profil Daryono Anggota TNI AL & Kiper Badak Lampung FC yang Meninggal Karena DBD

Baca juga: Besok Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Spanduk Penyambutan Terpasang di Berbagai Sudut Jakarta

Baca juga: Buntut Video Syur Mirip Gisel di Media Sosial, 2 Pengacara Lapor Polda Metro Jaya

“Dari laporan masyarakat, di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika."

"Saat itu dia (Jupri) hendak melakukan transaksi."

"Petugas langsung menggeledahnya ditemukan 7 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (7/11/2020).

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48), di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020). Ini barang bukti yang diamankan.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Jupri (45) dan Anang (48), di kawasan Olak Kemang, Kamis (5/11/2020). Ini barang bukti yang diamankan. (TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)

“Di rumah Anang ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu, timbangan dan alat hisap."

"Kemudian tersangka Anang dibawa ke BNNK,” tambahnya.

Agus megatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bawa Sabu 19 Kg akan Edar di Jambi, 4 Kurir Diupah Rp 20 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Empat orang kurir 19 kg narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi mengaku diupah hingga Rp 20 juta per orang, dalam satu kali pengiriman.

Usai diamankan di Mapolda Jambi, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, terhadap keempat kurir 19 kg sabu-sabu, yang dikirim dari wilayah Batam tersebut, hingga diketahui mereka dijanjikan upah hingga puluhan juta.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, hal tersebut terungkap dari pengakuan keempat pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved