Buruh Akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan, Jika Tidak Terwujud Bagaimana?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya, akan terus menggelar aksi demonstrasi meminta pembatalan UU Cipta Kerja.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hari ini berlangsung aksi demonstrasi di Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, dan daerah lainnya, untuk menolak atau meminta pembatalan UU 11/2020.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya, akan terus menggelar aksi demonstrasi meminta pembatalan Undang-undang Cipta Kerja.
"Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus."
Menurutnya, legislative review dapat ditempuh DPR untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh.
"Selain itu, buruh meminta agar DPR memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021," ucap Said.
Baca juga: Ini Harapan Fadli Zon Kepada Joe Biden yang Ungguli Donald Trump dan Menangkan Pilpres AS
Pantauan di depan Gedung DPR, sekitar 500 buruh melakukan aksi meminta pembatalan UU Cipta Kerja.
Buruh membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.
Sementara, pihak kepolisian terlihat berbaris mengelilingi buruh yang sedang berdemonstrasi.
Baca juga: Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Boleh karena Bukan Partai Terlarang hanya Partai Diminta Bubar
Di dalam halaman Gedung DPR, terdapat dua mobil barracuda dan satu water cannon.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN mendaftarkan gugaran uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK, di bagian penerimaan berkas perkara," papar Said kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Prof Su’aidi Bicara Ide Besar UIN untuk Jambi
Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020.
"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh."
"Kami minta Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.
Baca juga: BREAKING NEWS Sum Indra Gabung ke PDIP
Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.
"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020."
"Dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.
Baca juga: Kemenangan Joe Biden Berpengaruh, Rupiah Makin Menguat Rp 14.048 Per Dollar AS Senin 9 November
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 Tahun 2020.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Tebo Bertambah Empat Kasus, Berasal dari Klaster Pelajar
Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki tebal 1.187 halaman.
Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:
Baca juga: Sadis, Janda Muda di Medan & Calon Suami Habisi Nyawa Seorang Pemuda di Kamar Kost, 42 Kali Ditikam
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.
Sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi.
Kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Baca juga: Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia Tahun 2005 Mulai Rp 60 Jutaan
Saat undang-undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Dan, semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah diubah oleh undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang ini, dan wajib disesuaikan paling lama tiga bulan.
"Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi pasal 186 Undang-undang Cipta Kerja. (Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buruh Bakal Terus Berunjuk Rasa Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan, Kalau Tidak Terwujud?,