Pilkada di Jambi
Banyak ASN di Jambi Melanggar Netralitas Saat Pilkada, Ini Pelanggaran Yang Paling Banyak Dilakukan
Aparatur Sipil Negara atau ASN, tercatat paling banyak melakukan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada Serentak 2020 ini.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Banyak ASN di Jambi Melanggar Netralitas Saat Pilkada, Ini Pelanggaran Yang Paling Banyak Dilakukan
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jambi, tercatat paling banyak melakukan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada Serentak 2020 ini.
Bahkan jumlah yang menjadi temuan Bawaslu Jambi dan laporan masyarakat sudah ada 999 laporan. Beberapa diantaranya telah direkomendasikan ke KASN.
Baca juga: Kata Kepala BKPM Bahlil, Indonesia Predikat Satu Negara Terjelek Dalam Hal Mengurus Izin Usaha
Baca juga: Pilkada di Jambi, Sudah Ada 999 Pelanggaran Netralitas ASN, 894 Pelanggaran Direkomendasikan ke KASN
Baca juga: Warga Palmerah Kaget, Ular Besar Sepanjang 5 Meter Kepergok Makan Kambing
Penasaran dengan tren pelanggaran apa yang paling banyak dilakukan ASN? Berikut data yang didapat dari Bawaslu Provinsi Jambi :
1. ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa sebanyak 398 kasus.
2. ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal calon atau parpol sebanyak 129 kasus.
3. ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu parpol sebanyak 103 kasus.
4. ASN mendukung salah satu bakal calon, ada 85 pelanggaran.

5. Kepala desa atau aparat desa memberikan dukungannya kepada salah satu bakal calon sebanyak 45 kasus.
6. ASN Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, ada 44.
7. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK, ada 39
8. ASN mempromosikan diri sebagai atau orang lain, 27.
9. ASN melanggar asa netralitas yakni diduga berpihak dalam pemilihan, 22 kasus, dan
10. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon, 14.
Jumlah ini dinilai masih bisa bertambah, mengingat tahapan Pilkada masih panjang.