Pilkada di Jambi
Ada 999 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Tahapan Pilkada di Indonesia, 25 di Antaranya Ada di Jambi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, mencatat sebanyak 999 pelanggaran netralitas ASN
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, mencatat sebanyak 999 pelanggaran netralitas ASN, selama tahapan Pilkada serentak 2020 di Indonesia.
Dari jumlah tersebut 25 di antaranya ada di Pilkada Jambi. Dari jumlah tersebut tersebar di setiap daerah, dan terbagi dari temuan Bawaslu serta laporan masyarakat.
Tercatat, ada 914 temuan langsung oleh Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
Baca juga: Warga Palmerah Kaget, Ular Besar Sepanjang 5 Meter Kepergok Makan Kambing
Baca juga: Hari Ayah Nasional Selalu Diperingati Tiap 12 November, Ini Bedanya Dengan Fathers Day?
Baca juga: Pendukung Joe Biden Menari Rayakan Kemenangan, Pendukung Trump Bersenjata & Minta Bantu Roh Afrika
Sementara jumlah yang sudah dilaporkan masyarakat sebanyak 85 pelanggaran. Sebanyak 894 pelanggaran telah di rekomendasikan ke KASN.
Sedangkan empat diantaranya saat ini masih dalam penanganan, dan belum diketahui hasilnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Minggu (8/11/2020) mengatakan, pelanggaran ASN di Provinsi Jambi ada 25, yang sudah tangani.
Namun Wein mengaku, tak semua laporan masyarakat merupakan pelanggaran yang dikategorikan melanggar netralitas ASN.
Baca juga: Jokowi Akan Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Pengeluaran Negara Jadi Lebih Efisien
Baca juga: Partai Masyumi Bangkit Lagi, Amien Rias, UAS & Rizieq Diajak Bergabung, Tidak Ada Yang Bisa Kalahkan
Baca juga: Biden Menang Telak, 20 Pemimpin Dunia Ucapkan Selamat, Dari Presiden Prancis Hingga Kanselir Jerman
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Jambi termasuk ASN, untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dan kelancaran selama pergelaran Pilkada serentak 2020.
"Jangan sampai terjadi lagi. Kami mengimbau kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa/lurah untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," pungkasnya.