Kata Kepala BKPM Bahlil, Indonesia Predikat Satu Negara Terjelek Dalam Hal Mengurus Izin Usaha

Bahlil menyebut, Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.

Editor: Rahimin
(Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)
Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus 

Kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Indonesia Predikat Satu Negara Terjelek Dalam Hal Mengurus Izin Usaha

TRIBUNJAMBI.COM - Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus, Rabu (4/10/2020) lalu juga dihadiri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Ada pernyataan menarik dilontarkan Bahlil Lahadalia dalam gelaran tersebut.

Bahlil menyebut, Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.

"Di Indonesia, mendapat predikat negara nomor satu terjelek dalam mengurus izinnya, republik kita ini," ucapnya dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Pilkada di Jambi, Sudah Ada 999 Pelanggaran Netralitas ASN, 894 Pelanggaran Direkomendasikan ke KASN

Baca juga: Warga Palmerah Kaget, Ular Besar Sepanjang 5 Meter Kepergok Makan Kambing

Baca juga: Hari Ayah Nasional Selalu Diperingati Tiap 12 November, Ini Bedanya Dengan Fathers Day?

Bahlil melanjutkan, berdasarkan dari pengalaman pribadi maupun secara umum, masalah pengurusan izin usaha di Indonesia berbelit-belit.

Ini dikarenakan adanya berbagai macam regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lain.

"Muter-muter dan macam-macam alasannya saat urus izin, tidak hanya itu juga membutuhkan biaya yang tinggi," imbuhnya.

Untuk itu, Bahlil menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan ini.

Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Milenial, Bahlil Lahadalia sedang memberikan sambutan di acara Syukuran Kemenangan Pilpres 2019 bertajuk Panggung Gemb1ra di The Pallas, Jakarta, Minggu (21/04/2019).
Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Milenial, Bahlil Lahadalia sedang memberikan sambutan di acara Syukuran Kemenangan Pilpres 2019 bertajuk Panggung Gemb1ra di The Pallas, Jakarta, Minggu (21/04/2019). (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja memangkas aturan yang tumpang tindih. "Regulasi yang tumpang tindih menjadi simpel untuk kemudian buat dalam transparansi lewat elektronik."

"Selain itu, UU ini membuat tidak ada lagi sogok menyogok," beber Bahlil.

Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Bahlil menegaskan, setidaknya ada dua subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.

Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.

Baca juga: Pendukung Joe Biden Menari Rayakan Kemenangan, Pendukung Trump Bersenjata & Minta Bantu Roh Afrika

Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PPN / Bappenas November 2020, Simak Kualifikasinya

Baca juga: Jokowi Akan Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Pengeluaran Negara Jadi Lebih Efisien

Namun, aturan yang tumpang tindih menjadi penyebab pengolaan kekayaan ini tidak berjalan secara maksimal.

"Penting kita ketahui sumber daya tidak bisa dikelola, kalau aturan kita tumpang tindih, antara pemerintah pusat dengan daerah, antara lembaga kementerian," ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan, subtansi selanjutnya terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.

Ia menguraikan, terhitung dengan saat ini, setidaknya ada 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, termasuk juga adanya angkatan kerja baru sebanyak 2,9 juta orang per tahunnya.

"Ini termasuk adik-adik Cipayung Plus yang mau selesai kuliah ataupun dari SMA dan SMK," kata Bahlil.

Bahkan, Bahlil melaporkan angka kerja yang semakin meledak di era pandemi Covid-19.

Di bidang formal setidaknya ada 5 hingga 6 juta orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sehingga total pengangguran yang siap mendapatkan lapangan pekerjaan sekitar 15 juta orang," tegas dia.

Oleh karena itu, Bahlil melanjutkan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan di atas.

Baca juga: Partai Masyumi Bangkit Lagi, Amien Rias, UAS & Rizieq Diajak Bergabung, Tidak Ada Yang Bisa Kalahkan

Baca juga: Biden-Kamala Harris Dilantik Jadi Presiden & Wapres 20 Januari 2021, Ini 2 Sejarah Baru di Amerika

Baca juga: Biden Menang Telak, 20 Pemimpin Dunia Ucapkan Selamat, Dari Presiden Prancis Hingga Kanselir Jerman

Terlebih sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 27 negara wajib menyiapkan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Bahlil menyebut, UU Cipta Kerja mendorong masuknya investasi yang akhirnya dapat mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

"Dalam perseptif itulah, pemerintah berpikir tidak ada cara lain, untuk saudara-saudara kita mendapatkan lapangan pekerjaan, terkecuali bagaimana investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan," bebernya.

Bahlil juga meluruskan, investasi dalam konteks UU Cipta Kerja tidak hanya dari pihak asing, melainkan juga dari dalam negeri, baik investasi skala besar maupun kecil.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala BKPM: Indonesia Dapat Predikat Negara Terjelek Nomor 1 dalam Hal Mengurus Izin Usaha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved