Berita Jambi
Saksi Ungkap Perpecahan Antara Apif dan Asrul di Lingkaran Dalam Zumi Zola
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan terdakwa Arfan mantan plt Kepala Dinas PUPR, Kamis (5/11/2020).
Dalam persidangan terungkap adanya aliran sejumlah uang dari Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dari sejumlah kontraktor.
Seperti diterangkan saksi Dedi, mantan tim sukses terpidana Zumi Zola.
Baca juga: Di Hadapan Massa Demo SPI, Kuasa Hukum Junawal Ungkap Pihaknya Terima Vonis 4,6 Tahun
Baca juga: Sekolah di Batanghari Diharapkan Dapat Berkreasi, KBM Tatap Muka Belum Diperbolehkan
Baca juga: Puluhan Prajurit Makorem 042/Gapu Dilibatkan, Latihan Pakai APD dan Pemulasaran Jenazah Covid-19
Ia mengatakan pernah pernah diminta oleh Asrul Pandapotan untuk menjemput sejumlah uang kepada Arfan yang nilainya 500 juta.
Uang itu diterima sebanyak dua kali, "Dua kali jemput dari Arfan. Pertama 150 juta diserahkan ke Asrul untuk keperluan Gubernur," kata Dedi.
Sementara kedua kalinya 350 juta juga ia jemput dari rumah Arfan uang tersebut diserahkan kepada Zumi Zola melalui saksi Amidi.
Ia juga menyebut adanya setoran dari terdakwa Arfan senilai 30 ribu USD yang diserahkan untuk Zumi Zola melalui Asrul Pandapotan.
"Saya tahunya disuruh Asrul nelpon pak Arfan ngasi tau kalau uangnya sudah diterima. Karena waktu itu pak Arfan nanya terus sudah sampai atau tidak," kata saksi Dedi.
Dalam keterangannya, saksi Dedi mengungkap adanya perpecahan orang di sekitar Zumi Zola menjadi dua kelompok.
"Ada kubu Cendana itu kelompoknya Apif, Cecep, Endria pak Dodi. Kalau saya ikut ke kelompok Asrul, pak Arfan," kata saksi.
Saksi Dedi sendiri mengenal Asrul dan Arfan saat dukung Zumi Zola pada pencalonan Gubernur priode 2014-2019. Saat itu ia menjadi salah satu tim sukses.
Dipersidangan JPU KPK jugacl memutar rekaman percakapan antara terdakwa Arfan dan saksi Dedi. Dalam percakapan tersebut saksi menerangkan bahwa Arfan menyebut sudah menyedikan auang 5 Miliar terkait ketok palu.
"Maksud pak Arfan yang saya tangkap dalam percakapan itu uang 5 Miliar sudah ada cuma bingung mau ngasinya kemana," katanya.
Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni meminta agar saksi dihadirkan kembali ke persidangan selanjutnya untuk dikonfrontir dengan saksi Amidi dan Asrul.