Berita Jambi

Saksi Ungkap Perpecahan Antara Apif dan Asrul di Lingkaran Dalam Zumi Zola

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
11 orang saksi dari dinas PUPR Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi pada sidang Kamis (5/11/2020) 

"Yang saya ketahui nilai persennya dari Deni, ditentukan oleh pak Arfan," ujar saksi.

Dalam persidangan terdakwa Arfan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi melalui jaringan virtual.

Mengenai keterangan para saksi, terdakwa mengaku tidak ada keberatan.

"Untuk keterangan para saksi sudah sesuai dan tidak ada yang memberatkan sejauh ini," kata Helmi, penasehat hukum terdakwa.

Helmi juga mengatakan masih mempertibangkan untuk menghadirkan saksi meringankan atau tidak.

"Nanti akan kita pertimbangan untuk menghadirkan saksi merigankan atau tidak," pungkas Helmi.

Selama persidangan, majelis hakim dipimpin oleh hakim Yabdri Roni selaku ketua majelis, Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan masing-masing hakim anggota.

Antar Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Untuk Arfan Pakai Kantong Asoi

10 orang kontraktor dihadirkan sebagai saksi di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Para saksi dimintai keterangan untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, dengan terdakwa Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sidang yang digelar secara daring di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10).

Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi.

Di ruang persidangan, Arfan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya. Sementara itu, 10 saksi yang merupakan kontraktor semua dihadirkan di ruang sidang.

Para saksi kontraktor yang dihadirkan adalah Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.

Direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri, Eka Ardi Saputra dalam keterangannya di persidangan mengetahui adanya pencarian dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved