Berita Jambi
Saksi Ungkap Perpecahan Antara Apif dan Asrul di Lingkaran Dalam Zumi Zola
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Terungkap di Persidangan, Arfan Kumpulkan Kabid dan PPK di Dinas PUPR Untuk Bahas Uang fee Proyek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan sebelas orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/11/2020).
Para saksi yang dihadirkan sebagain besarnya adalah ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam persidangan, sejumlah saksi diminta keterangan mengenai pengumpulan uang fee proyek tahun 2017.
Seperti disampaikan oleh saksi Nusa Suryadi, selaku staff di Dinas PUPR Provinsi Jambi, di tahun 2017 Arfan saat menjabat sebagai Plt pernah mengumpulkan Kabid dan PPK pekerjaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan itu, para Kabid dan PPK diminta oleh terdakwa untuk mengumpulkan fee proyek.
"Saya diminta menemui kontraktor menanyakan setoran. Waktu itu ada tiga orang kontraktor yang saya temui. Sesuai pekerjaan yang saya PPK-nya," katanya.
Namun mengenai jumlah uang yang disetor untuk fee proyek, terdakwa mengaku tidak tahu.
"Saya serahkan ke ibu Rinie, mereka langsung nyetor ke Rini," katanya.
Untuk menghubungi para kontraktor ia berkomunikasi melalui telpon genggam.
"Ditelpon saya bilang tolong setorannya ke pak Arfan. Angkanya tidak tau, itu untuk kegiatan hari bhakti Dinas PUPR," katanya.
Saksi juga mengaku diminta oleh terdakwa mengabil uang dari Ali Tonang. Saat itu di depan Alfamat Paal Merah.
Saksi mengaku baru tahu nilai uang didalam koper tersebut sebesar Lima Miliar Rupiah.
Saksi juga menerangkan ada 49 proyek di tahun 2019, untuk nilai fee proyek satu pekerjaan sebesar 12,5 persen dari nilai pekerjaan.